Penjambretan HP Anak Kecil di Koja Viral, Polisi Tangkap Pelaku

Yohannes Tobing
Polres Jakarta Utara menangkap satu pelaku jambret anak di Koja, Jakarta Utara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

Berbekal dari unggahan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tererbut, dan juga kecermatan anggota reskrim kami, pelaku berhasil diringkus," katanya.

Guruh menjelaskan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

BPBD Ingatkan Potensi Rob di Jakarta Utara 1–8 Mei 2026, Warga Diminta Waspada

Megapolitan
14 hari lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

Megapolitan
18 hari lalu

Viral WNA jadi Korban Jambret di Pasar Baru Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Megapolitan
21 hari lalu

Viral WNA Dijambret di Jakpus di Siang Bolong, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal