Penjambretan HP Anak Kecil di Koja Viral, Polisi Tangkap Pelaku

Yohannes Tobing
Polres Jakarta Utara menangkap satu pelaku jambret anak di Koja, Jakarta Utara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

Berbekal dari unggahan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tererbut, dan juga kecermatan anggota reskrim kami, pelaku berhasil diringkus," katanya.

Guruh menjelaskan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Megapolitan
5 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Megapolitan
9 hari lalu

Kronologi Sopir Jaklingko Bantu Tangkap Jambret di Jaktim, Berani Lawan Penjahat!

Nasional
10 hari lalu

Alasan Polri Tunjuk Roedy Yolieanto jadi Plh Kapolres Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal