Penggunaan Sirene dan Rotator, Polda Metro: Mobil Pelat RF Langgar Aturan Akan Ditilang

Carlos Roy Fajarta
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mobil dengan nomor pelat berawalan RF bukan berarti bebas melanggar lalu lintas. Termasuk penggunaan sirene maupun rotator

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mobil dengan pelat awalan huruf RF bukan berarti mobil pejabat kepolisian ataupun pejabat pemerintah.

"Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ujar Sambodo di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Dia menjelaskan, jenis-jenis rotator yang terpasang di kendaraan umumnya ada tiga warna, yakni biru, merah dan kuning. Warna biru, kata dia untuk mobil dinas kepolisian.

Kemudian, warna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas TNI. Sementara warna kuning untuk kendaraan dinas pekerjaan umum, kebersihan dan sebagainya. 

"Dan untuk kendaraan yang menggunakan rotator kuning ini dia tanpa sirene," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

57 tahun lalu

Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

57 tahun lalu

Tampang Roy Suryo usai Ditangkap Polisi, Pegang Rompi Oranye dan Es Teh

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal