Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakpus terancam hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

Dia menerangkan, dari sisi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, polisi menjerat pengemudi mobil itu dengan pasal Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3. Pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain itu, mengakibatkan kerugian materiil, dan membuat korban luka.

"Selanjutnya, mengingat ada rangkaian, termasuk alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," tuturnya.

Sebelumnya, aksi pengemudi Toyota Calya melaju ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat viral di media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan peristiwa itu terjadi pada, Rabu (25/2/2026) pukul 17.15 WIB.

Reynold menjelaskan, peristiwa bermula ketika anggotanya sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Gunung Sahari. Saat itu, petugas melihat pengendara mobil Calya mengemudi ugal-ugalan dan berupaya memberhentikan pengemudi.

"Saat itu personel petugas lalu lintas yang sedang melakukan gatur (pengaturan lalu lintas) di Jalan Gunung Sahari melakukan pengaturan, terlihat ada sebuah mobil yaitu Toyota Calya berwarna hitam yang mengemudi secara ugal-ugalan," ucap Kapolres kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Jalur Transjakarta Matraman, Terpaksa Mundur Dihadang Bus

57 tahun lalu

Viral Minibus Putar Balik lalu Lawan Arah di Tol Benda Ruas Bandara Soetta, kok Bisa?

57 tahun lalu

Viral Pemobil Lawan Arah di Bekasi, Sempat Ditegur hingga Kabur Seret Motor

57 tahun lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Tol Arah Bandara Soetta, Polisi Buru Pengemudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal