Pengelola Apartemen Green Pramuka City: Pembunuh Nurhayati Punya Utang

Antara
Ilustrasi pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB Sabtu (5/1/2019).

Motif pelaku pembunuhan, Haris, terhadap Nurhayati adalah sakit hati saat terlibat cekcok di lift saat menuju lantai 16 gedung apartemen, dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.

Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain dan akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal