TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangkapenganiayaancaddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. FP pun ditahan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap penganiayaan tersebut dipicu percekcokan. Korban disebut cemburu saat pelaku mengucap kalimat, "Terima kasih, adikku sayang," kepada seorang marshall.
“Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang'," ujar Iwan.