Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Pria berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan caddy golf di Tangerang. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangkapenganiayaancaddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. FP pun ditahan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap penganiayaan tersebut dipicu percekcokan. Korban disebut cemburu saat pelaku mengucap kalimat, "Terima kasih, adikku sayang," kepada seorang marshall.

“Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang'," ujar Iwan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Aniaya Caddy Golf di Tangerang Dipicu Ucapan Adikku Sayang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Penganiaya Caddy Golf di Tangerang

57 tahun lalu

Caddy Babak Belur Dibogem di Lapangan Golf, Polisi: Pelaku Lampiaskan Persoalan Pribadi

57 tahun lalu

Caddy Golf di Tangerang Dianaya, Kepala Robek hingga Wajah Lebam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal