Pengakuan Pelaku Rekayasa Babi Ngepet di Depok

Irfan Ma'ruf
Pelaku AI merekayasa cerita babi ngepet di Depok. (Foto ist).

"Inspirasinya ingin selesai masalah karena banyak (kehilangan uang) jadi viral namun tidak ada untung dari saya," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Viral babi ngepet diduga jadi-jadian di Sawangan, Depok ternyata berita bohong alias hoaks. Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan motif pelaku merekayasa cerita agar lebih dikenal masyarakat. 

"Ini merupakan salah satu tokoh tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat ini punya pengajian biasa saja," kata Imran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Maskawin Pernikahan Nathalie Holscher dan Aripat, Uang Tunai Rp2.272.026

12 jam lalu

Sah! Nathalie Holscher dan Aripat Resmi Menikah

13 jam lalu

Menteri PU soal Nama Istri-Anak di Surat Kunker AS: Cuma untuk Urus Visa

16 jam lalu

Terungkap! Sarwendah Pindah Rumah dan Boyong Anak-Anak gegara Teror Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal