Pengacara Klaim Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Punya Gangguan Jiwa

Ari Sandita Murti
Panca Darmansyah berdiskusi dengan tim hukumnya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca mengajukan banding atas vonis itu.

Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu berdalih, kliennya memiliki gangguan jiwa.

Menurutnya, dalam memori bandingnya nanti tim pengacara bakal menyiapkan saksi dan ahli. Termasuk juga hasil forensik yang menyatakan adanya tekanan dalam diri Panca.

Dia juga menyinggung tentang latar belakang Panca yang tak memiliki riwayat pendidikan yang baik. Panca disebut tidak tamat SMP.

Selain itu, menurutnya Panca tak mendapatkan perhatian yang baik dari keluarganya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran Landa Rumah di Jagakarsa Jaksel, 103 Personel Damkar Diterjunkan

Nasional
6 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Megapolitan
6 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Megapolitan
7 hari lalu

Tragedi 4 Pekerja Tewas di Jagakarsa Jaksel, Polisi Selidiki Kronologi Kejadian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal