Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS

Reza Fajri
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

Selain itu, sesuai UU TPKS, identitas pelaku juga bisa diumumkan kepada publik. Dengan demikian, pelaku mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

"Wajah mereka (masuk) dalam jejak digital di media," kata Selly.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Sudirman (49) serta dua orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi. Diketahui, sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Semua korban merupakan laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Buletin
4 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
5 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal