Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS

Reza Fajri
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

Selain itu, sesuai UU TPKS, identitas pelaku juga bisa diumumkan kepada publik. Dengan demikian, pelaku mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

"Wajah mereka (masuk) dalam jejak digital di media," kata Selly.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Sudirman (49) serta dua orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi. Diketahui, sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Semua korban merupakan laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
23 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
2 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal