Penampar Sopir Bus Transjakarta di Ragunan Ditetapkan sebagai Tersangka

Achmad Al Fiqri
Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan penampar sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Ragunan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan penampar sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Ragunan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

"Sudah (naik ke penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Plt Kapolres Jakarta Selatan Yandri Irsan, Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan pelaku. Yandri menjelaskan pelaku merupakan pekerja lepas.

Tak hanya pelaku, mobil merek Honda yang digunakan pelaku pada saat itu pun telah diamankan di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena emosi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

57 tahun lalu

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

57 tahun lalu

Kisah Pilu Perempuan di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Tubuh Penuh Luka hingga Mata Buta

57 tahun lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal