Pemprov DKI Terima 149 Aduan terkait THR, Siap Periksa Perusahaan yang Diduga Melanggar

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, Pemprov DKI membuka pengaduan bagi masyarakat yang pembayaran THR-nya bermasalah.

Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho mengatakan, dari total jumlah aduan tersebut ada 80 aduan THR tidak dibayarkan, 46 THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dan 23 THR terlambat dibayar.

Disnakertrans DKI pun siap memeriksa perusahaan yang diduga melanggar pembayaran THR.

"Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama. Kalau memang belum dibayarkan juga masuk lagi nota pemeriksaan kedua," ujar Hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
11 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Nasional
15 hari lalu

Hore! Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Beroperasi Fungsional saat Lebaran 2026

Megapolitan
18 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal