Pemprov DKI Terbitkan Instruksi Percepatan Pengurangan Polusi Udara, Dorong Partisipasi Warga

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 untuk mempercepat pengurangan polusi udara. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Untuk melaksanakan itu, Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah, lalu melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta.

“Kita perlu bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapatkan keseriusan dari semua pihak,” kata Joko Agus Setyono.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

28 hari lalu

Blok M Dipilih Jadi Contoh Kawasan Rendah Emisi di Jakarta, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

1 bulan lalu

Pramono Anung Buka Suara soal Tarif Transjabodetabek, Tak Semua Rute Akan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal