Pemprov DKI Terbitkan Instruksi Percepatan Pengurangan Polusi Udara, Dorong Partisipasi Warga

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 untuk mempercepat pengurangan polusi udara. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Untuk melaksanakan itu, Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah, lalu melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta.

“Kita perlu bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapatkan keseriusan dari semua pihak,” kata Joko Agus Setyono.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Pasang Alat Penyemai Uap Air di Sejumlah Gedung Jakarta, Cegah Polusi Udara

57 tahun lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

57 tahun lalu

Polusi Udara Melonjak Puluhan Kali Lipat gegara Godzilla El Nino April 2026

57 tahun lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal