Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta Batal Naik 5,1 Persen

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan untuk banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 batal naik 5,1 persen. Penggugat yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Seperti yang saya sampaikan kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Ariza kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).

Ariza menambahkan prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik dan berupaya untuk mensejahterakan.

"Kalau buruhnya meningkat pendapatannya UMP-nya itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu, artinya ada prestasi daripada pihak swasta," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Rampungkan Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Gerakan Jaga Jakarta Bersih Digelar Hari Ini, Kerja Bakti Serentak

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Megapolitan
6 hari lalu

Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal