Pemprov DKI Monitor Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Hanya Cek NIK

Antara
Pemprov DKI Jakarta memonitor pendatang baru (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memonitor pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi. Pemprov hanya memonitor dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (30/4/2023).

Disdukcapil pun akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW. Untuk memudahkan proses ini, pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.

“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," kata Budi.

Pengurus RT/RW akan memantau langsung kehadiran pendatang. Bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
15 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
22 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal