Pemprov DKI Monitor Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Hanya Cek NIK

Antara
Pemprov DKI Jakarta memonitor pendatang baru (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memonitor pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi. Pemprov hanya memonitor dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (30/4/2023).

Disdukcapil pun akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW. Untuk memudahkan proses ini, pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.

“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," kata Budi.

Pengurus RT/RW akan memantau langsung kehadiran pendatang. Bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal