Pemprov DKI Keluarkan SOP Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona

Riezky Maulana
Ilustrasi virus korona. (Foto: Antara)

Petugas yang bertugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel, yang kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu lalu ditutup kembali menggunakan bahan plastik. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan sebelum masuk mobil jenazah.

Setelah semua SOP dilakukan, jenazah diantar mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke tempat pemakaman. Pihak keluarga dalam surat edaran tersebut, juga dapat turut serta saat penguburan jenazah.

"Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutup surat edaran tersebut.

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini terdapat dua tempat pemakaman umum (TPU) yang telah disiapkan untuk pasien virus korona yang meninggal. Dua TPU tersebut yakni, TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

"Waktu awal sudah koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman yaitu di Pondok Rangon. Kemudian di buka lagi di Tegal Alur," kata Widyastuti.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Health
11 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
11 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
11 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
11 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal