Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kembali SIKM 6-17 Mei 2021

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan SIKM kembali diberlakukan 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diberlakukan kembali pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal tersebut.

Riza menjelaskan sama seperti tahun lalu, SIKM wajib dibawa bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah Jakarta.

"SIKM tetap kita berlakukan pada 6-17 Mei 2021," tutur Riza di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021). 

Riza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Dia mengaku khawatir terjadi lonjakan kasus covid-19 lagi apabila warga tetap memaksa tetap mudik. 

"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 menit lalu

Pemprov DKI Rampungkan Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
13 jam lalu

Catat! Gerakan Jaga Jakarta Bersih Digelar Hari Ini, Kerja Bakti Serentak

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Megapolitan
4 hari lalu

Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal