Pemprov DKI Jakarta Bakal Sanksi PNS yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Nataru

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluar kota saat libur Natal dan tahun baru. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal