Pemprov DKI Jakarta Bakal Sanksi PNS yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Nataru

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluar kota saat libur Natal dan tahun baru. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

2 hari lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

2 hari lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

2 hari lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal