Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uji emisi kendaraan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tersebut berupa tilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan pihaknya telah membahas rencana penerapan tilang itu bersama kepolisian.

“Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” kata Asep, Rabu (2/8/2023).

Sejauh ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang maka masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal