Pemprov DKI Akan Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Wagub: Yang Lama Masih Dipakai

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi mobil listrik (Reuters)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022 kemarin.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

Mobil
1 hari lalu

Bensin vs Listrik: Polytron G3 Series Tawarkan Efisiensi Hingga 9 Kali Lebih Hemat

Mobil
2 hari lalu

Ikuti Regulasi di China, BMW Pasang Gagang Pintu pada Mobil Terbaru BMW iX3 LWB

Mobil
5 hari lalu

Merek Mobil Listrik Mewah BeyonCa Bangkrut, Ratusan Karyawan di China Menjerit Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal