Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 

Antara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta Karya Citra Nusantara menjalankan sanksi terkait pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Pemprov DKI akan mengawasi penerapan sanksi setiap dua minggu.

"Kami meminta kepada KCN (Karya Citra Nusantara) untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (21/3/2022).

DLH DKI menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.

Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.

Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, dia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

17 jam lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

18 jam lalu

Pramono Jamin Pemprov DKI Tak Kesulitan Bayar Gaji PPPK: Budgetnya Ada

2 hari lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal