Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Kemayoran, Ahli Waris Bisa Klaim Uang Santunan

Giffar Rivana
Korban dibawa dengan ambulans (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seorang pengendara sepeda motor tertimpa pohon hingga tewas di Jalan Jenderal Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023) siang. Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan ahli waris korban bisa mengklaim uang santunan sebesar Rp50 juta.

"Asuransi ya, klaim asuransi akibat pohon, kejadian pohon entah itu tumbang, patah cabang. Kalau korban meninggal biasanya ada uang duka sekitar Rp50 juta, tadi saya udah ngecek ke dinas," kata Mila saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).

Mila menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan ahli waris untuk dapat mengklaim uang tersebut.

"Syaratnya biasanya ada kronologi kejadian, itu kan sudah kita dapat, terus ada saksi-saksi, terus ada foto kejadian, nah selain (uang) korban manusia, ada juga (asuransi) motornya, nah itu nanti bisa diurus untuk dikenain klaimnya, terus biasanya KTP," ucap Mila.

Sebelumnya, salah seorang warga, Deny, mengatakan korban ketiban pohon saat melintas di jalan tersebut. Batang pohon mengenai kepala korban, lalu kepala mengenai aspal.

"Kebetulan pas dia lagi lewat ketiban pohon langsung, kepalanya langsung terbentur sama aspal," ucap Deny.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KTP dan KK Korban Kebakaran Kemayoran Bisa Dicetak Ulang, Dukcapil Buka Posko Darurat

57 tahun lalu

Patroli di Jam Rawan Begal, Polres Jakpus Tangkap 11 Orang!

57 tahun lalu

Marak Penjualan Tramadol di Tanah Abang Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pengedar

57 tahun lalu

Operasi Cipta Kondisi di Jakpus, 11 Orang Bawa Celurit hingga Obat Keras Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal