Pemkot Jakbar Sidak 151 Perusahaan, 40 Ditutup karena Melanggar PPKM

Dimas Choirul
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat sidak ke salah satu perusahaan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) terhadap 151 perusahaan. Sebanyak 40 perusahaan ditutup sementara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemkot Jakbar Tri Yuni Wanto mengatakan, sidak dilakukan sejak 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.

"Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," ujar Tri di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dia menuturkan, dari 22 perusahaan tutup secara mandiri dan 18 perusahaan diutup oleh petugas.

Menurutnya, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.

"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
4 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
11 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
12 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal