Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Toko hingga Mal Pukul 18.00 WIB

Antara
PSBB Proporsional di DEpok. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat membatasi jam operasional pelayanan langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market hingga mal untuk menekan angka penularan covid-19. Pelayanan langsung di tempat-tempat tersebut dibatasi maksimal pukul 18.00 WIB.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan layanan antar bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sementara kegiatan masyarakat di Kota Depok akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kebijakan ini berlaku mulai besok Senin (31/8/2020)," kata Dadang di Depok, Minggu (30/8/2020).

Untuk menekan penyebaran covid-19, Pemkot Depok juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19. Melalui program itu akan dilakukan pendataan tempat kerja warga, pengawasan tamu yang keluar masuk wilayah serta mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan termasuk menerima laporan pelanggaran.

"Ini sebagai bentuk pendisiplinan protokol kesehatan terhadap warga, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
6 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
10 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Nasional
17 hari lalu

Mal di Jakarta Utara dan Barat Paling Terdampak Cuaca Buruk, Kunjungan Merosot!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal