Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Jonathan Simanjuntak
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. (Foto: Dok. Humas Pemkot Bekasi)

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh,” tulis surat edaran.

Surat itu ditujukan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekretaris DPRD di Kota Bekasi, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pimpinan Perusahaan Swasta, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan wanita se-Kota Bekasi hingga Ketua RT/RW.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Korban Kecelakaan Maut di Bekasi Bertambah: 1 Tewas, 6 Luka-Luka

20 hari lalu

Tangis Histeris Istri Korban Kecelakaan Maut di Bekasi: Ngojek sampai Ga Pulang Demi Keluarga

4 bulan lalu

Bertambah, Total Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Jadi 17 Orang

11 bulan lalu

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal