Pemkot Bekasi Segel Lahan Kosong yang Disulap Jadi Tempat Pembuangan Limbah

Jonathan Simanjuntak
Lahan kosong di Jalan Tenggiri Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi disegel. (Foto Humas Pemkot Bekasi).

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Langkah itu juga dinilainya memberikan warning agar warga kota Bekasi menerapkan kedisiplinan administratif.

"Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Mentan Perketat Program Pembibitan 1 Juta Ha: Kalau Ada Penyimpangan, Saya Pecat!

Megapolitan
10 hari lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon di 7 Kelurahan Bekasi Tumbang

Nasional
10 hari lalu

Suhu Bekasi Siang Ini Mencapai 39 Derajat Celsius, Panas Pol!

Megapolitan
13 hari lalu

Catat! Ini Rute Transjakarta Jakarta-Bekasi, Alternatif saat KRL Gangguan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal