Pemkot Bekasi akan Proses Hukum Orang yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000

Refi Sandi
Minyak goreng Rp14.000 di beberapa ritel modern ludes terjual (foto: Advenia Elisabeth/MPI)

BEKASI, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menjual minyak goreng di atas harga Rp14.000. Pasalnya, saat ini harga minyak goreng di ritel sudah sama rata sebesar Rp14.000.

"Yang jelas kalau memang ada, orang yang menjual di atas harga Rp14.000, ya nantinya ada langkah-langkah hukum oleh pemerintah," ucap Kepala Disperindag Bekasi, Tedi Hafni, Minggu (23/1/2022).

Tedi mengakui, dengan sama ratanya harga minyak goreng maka bisa terjadi fenomena 'panic buying' di masyarakat. Sehingga membuat stok minyak goreng di ritel habis.

"Justru dari adanya minyak goreng murah ini, ada beberapa masyarakat yang turut panic buying modelnya. Terutama bagi masyarakat yang di sekitar wilayah perumahan-perumahan yang ada seperti Indomaret, Alfamart. Jadi mereka banyak ada Indomaret dan Alfamart yang kehabisan barang terkait hal itu," ujarnya.

Guna mengantisipasi fenomena panic buying, Pemkot Bekasi membatasi pembelian. Warga hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Pramono Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Cabai saat Ramadan

Nasional
6 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
27 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Januari 2026: Bawang-Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Turun

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 5 Januari 2026, Beras hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal