Pemekaran RW di PIK Picu Polemik, Tokoh Masyarakat Minta Kaji Ulang

Puguh Hariyanto
Warga dan tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara menentang keras pembentukan RW baru di wilayah itu karena melanggar hukum. (Foto: dokumentasi warga).

JAKARTA, iNews.id -Pemekaran RW di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memicu polemik. Camat Penjaringan diminta segera memberikan klarifikasi.

Tokoh Masyarakat Wisnu W Pettalolo mempertanyakan, boleh atau tidak melakukan pemekaran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pertama kami menanyakan apakah boleh melakukan pemekaran RT/RW pada masa PSBB? Kedua apakah memungkinkan pemekaran atau perubahan status satu RT langsung menjadi satu RW?? Ketiga apakah dengan 200 (duaratus) KK memungkinkan menjadi satu RW tersendiri?” tanya Wisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus menjelaskan kepada warga. Agar, kata dia, warga tahu maksud dan tujuannya.

“Inilah tiga pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh pejabat di Jakarta Utara dan Balai Kota maupun pihak Kecamatan Penjaringan. Supaya kami paham begitu juga masyarakat,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

57 tahun lalu

Momen Salat Iduladha di Pantai Lagoon Ancol, Suasana Khusyuk di Tepi Laut

57 tahun lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Pesisir Jakarta hingga 21 Mei 2026

57 tahun lalu

Kebakaran Maut di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas saat Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal