Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka Ditangkap, Pelaku Mantan Satpam

Rani Stones Sanjaya
Arinda Wijaya
Sejumlah petugas kepolisian dan keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Foto: iNews)

Tahan Merpaung mengatakan, pelaku H terancam pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya Nurhayati ditemukan tewas di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). Korban tewas dengan sepuluh luka tusuk.

“Korban ditemukan tergeletak di lorong tower Chrysant lantai 16. Iya ada dugaan pembunuhan. Di tubuhnya ada 10 luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.

Dalam mengungkap peristiwa ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi. Termasuk juga CCTV di sekitar lokasi.

"Kami sudah periksa saksi ada enam orang. Pihak sekuriti empat dan pengelola dua," tutur Roma.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal