Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Anies Terbitkan 10 Aturan 

Dita Angga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19/2021. (Foto: Pemprov DKI).

4. Sektor konstruksi berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat

5.Pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB

6. Aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitas maksimal 25% dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pemesan atau layanan antar bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional

7. Tempat ibadah dibatasi 50% 

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan. 

9. Fasilitas kesehatan tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat.

10. Sektor transportasi berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas . Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hingga pukul 20.00 WIB.

“Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021)  dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan. Periode 11- 25 Januari ini bisa diperpanjang,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

Pramono Sumbang Sapi Kurban di Masjid Gus Dur Ciganjur, Disembelih Saat Iduladha

57 tahun lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal