Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Langsung Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi mayat pria dalam koper di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasimayat pria dalam koper di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).

Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor. Pelaku ditangkap di Yogyakarta.

Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan penemuan mayat dalam koper pada Rabu (15/3/2023). Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.

Bagian tubuh yang hilang dari mayat yakni kepala dan kakinya. Selain itu, terdapat ciri-ciri mayat yakni memiliki tato gambar manusia abstrak dan terdapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

Dari postur tubuh, diperkirakan korban berusia sekitar 45 tahun. Diperkirakan, korban dibunuh kurang dari 12 jam sebelum ditemukan dalam koper merah.

Hasil identifikasi, korban diketahui berinisial R. Korban merupakan warga Medan, Sumatra Utara tetapi berdomisili di Tangerang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal