Pelajar yang Tewas Dibacok di Ciampea Bogor Ternyata Korban Salah Sasaran

Putra Ramadhani
Polisi menangkap pelaku pembacok pelajar SMK di Bogor. (Foto MPI).

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku AF diancam pidana penjara di atas 5 tahun.

"Status ketiganya masih pelajar di salah satu SMK di Bogor," tutupnya.

Sebelumnya, seorang pelajar SMK berinisial MBS meninggal dunia diduga korban pembacokan di kawasan Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Jumat 1 Desember 2023.

Korban dibacok oleh sekelompok pelajar lain ketika hendak pergi menuju gerai pulsa bersama rekannya. Dalam kejadian ini, korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi pun telah menangkap 3 pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Masing-masing pelaku yakni berinisial AF (18), SG (18) dan DD (17).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Bisnis
12 hari lalu

KOMPeK 28 FEB UI Gelar Competition Day 2026, MNC Life Sediakan Perlindungan Asuransi untuk Peserta

Nasional
25 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
26 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal