Pejabat Pemprov Eselon 2 Kosong, Pj Gubernur Jakarta: Harus Ada Rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenpan-RB 

Carlos Roy Fajarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi (Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan tidak kunjung terisinya sejumlah jabatan eselon II definitif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tahun lalu hingga kini. Hal ini membuat jabatan eselon dua di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov DKI banyak dijabat oleh Plt dan rangkap jabatan.

Heru Budi menjelaskan bahwa karena dirinya berstatus Penjabat (Pj) Gubernur dan bukan Gubernur definitif yang dipilih masyarakat maka untuk melantik eselon dua harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Gini ya, saya sudah push, saya sudah minta sejak Januari. Ini saya buka saja di sini. Tapi saya keterbatasannya harus ada rekomendasi, dari BKN, dari Menpan, dari Mendagri," ujar Heru Budi, Rabu (8/5/2024) di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Heru Budi menjelaskan apabila rekomendasi belum keluar dari instansi tersebut maka dirinya belum dapat melakukan pelantikan eselon dua.

"Kalau salah satu dari itu belum keluar, bagaimana saya mau lakukan pelantikan? Mengusulkan kandidat untuk eselon II harus izin," ujarnya.

Heru Budi menyebutkan setelah ada usulan dan rekomendasi dari instansi tersebut baru dirinya dapat melakukan perizinan.

"Begitu usulan sudah ada, harus izin lagi. Saya tinggal tunggu salah satu izin kementerian, setelah itu saya lantik," katanya 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Nasional
13 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Megapolitan
17 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Buletin
18 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal