Senada dengan hal itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengungkap, petugas TPU yang merasa janggal kemudian menghuhung Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Cengkareng, sebab TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.
Adapun menurut Ali, pelaku DAP diketahui melahirkan di rusun tempat dia tinggal yakni di kamar mandi pada Selasa (5/6/2022) malam. Meski lahir secara normal, pelaku membawa anak tersebut ke tukang urut di kawasan Jakarta Utara, dengan tujuan untuk dititipkan.
"Namun belum sampai tukang urut, bayi tersebut diduga meninggal di perjalanan," kata Ali.
Usai diketahui tidak bernyawa bayi tersebut kembali dibawa ke kediamannya. Bayi itu disimpan di kamar dalam keadaan meninggal dunia.