Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebek, 39 Orang Diamankan

Yan Yusuf
Sindonews
Sebuah panti pijat di Kebon Jeruk digerebek karena nekat beroperasi saat PSBB. (Foto: SINDOnews/Yan Yusuf)

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan menggerebek sebuah panti pijat di Gang Macan, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2020). Sebanyak 39 orang diamankan dalam razia tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sigit Kumono mengatakan razia dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Apalagi tempat hiburan malam seperti itu belum diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tempat seperti itu belum boleh beroperasi, makanya kami razia," kata Sigit di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Petugas mengamankan 39 orang dari panti pijat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya merupakan perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang kerap beroperasi di Gang Macan.

Sementara 24 lainnya merupakan laki-laki. Sigit mengatakan 15 perempuan itu akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya.

"Mereka akan menjalani pembinaan lebih lanjut di sana," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal