Pantauan Ganjil Genap di Jaktim, Pelanggaran Didominasi Kendaraan dari Luar Jakarta

Irfan Maa ruf
Polisi memberikan sanksi kepada pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id- Tindakan sanksi tilang kembali diberlakukan terhadap pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta, Senin (10/8/2020). Pelanggaran terbanyak di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) terbanyak melibatkan pengendara yang barasal dari luar Jakarta.

Wakasat Lantas Polres Jaktim, Kompol Maulana J mengatakan, sebagian besar para pelanggar beralasan tidak mengetahui 25 jalur yang termasuk aturan ganjil genap.

"Hari ini kita telah memberlakukan dan memberikan sanksi pelanggar ganjil genap. Ada 30 yang ditindak," ujar Maulana di Jalan MT Haryono, Senin (10/8/2020).

Ryan, salah satu pengendara yang ditilang menuturkan tidak tahu jalur mana saja yang termasuk aturang ganjil genap. Dia baru saja kembali dari Bandung, Jawa Barat.

"Tidak tahu jalan yang tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Padahal kita juga sudah lihat maps dan tanya teman tapi tetap kena tilang," kata Ryan di lokasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Warga Pondok Kelapa Jaktim Olah Sampah dengan Biopori, Pramono: Semoga Wilayah Lain Iri

57 tahun lalu

4 Titik Jalan Rawan Ambles di Jaktim Rampung Diperbaiki, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal