Otak Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap, Polisi: Mereka Tak Kenal Korban

Irfan Ma'ruf
Polisi menyebut pengeroyok Ketua KNPI, Haris Pertama tak mengenal korban. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Salah satunya SM (61) yang memerintahkan empat tersangka lainnya untuk menghajar Haris.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan para tersangka tidak mengenal Haris Pertama. Oleh karena itu, polisi masih mendalami motif para tersangka yang mengeroyok. 

"Tersangka yang diduga kuat menyuruh ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 55 KUHP juncto 170 KUHP juncto Pasal 20 KUHP," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022). 

Selain SM, pelaku yang sudah ditangkap yaitu MS alias Bram (44) dan JT alias Johar (43). Sementara dua pelaku berperan sebagai eksekutor Harfi dan Irfan masih diburu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

1 bulan lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

1 bulan lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

4 bulan lalu

Miss Earth 2019 Lirabica Murka! Kecam YouTuber Diduga Aniaya Kucing di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal