Operator Transjakarta Akan Disanksi Buntut Tabrak Lansia

Muhammad Refi Sandi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sanksi terhadap operator Transjakarta buntut tabrak lansia. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap operator Transjakarta. Salah satunya pemotongan kilometer termasuk pemotongan public service obligation (PSO).

"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer. Kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Syafrin menambahkan salah satu upaya evaluasi yakni melakukan pelatihan bagi pengemudi bus Transjakarta.

"Tentunya akan dilakukan semacam pendidikan, pelatihan penyegaran, sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," ujar Syafrin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Transjakarta Rute Blok M-Bandara Soetta Segera Beroperasi, Tarif Hanya Rp3.500

Nasional
2 hari lalu

Kemensos Matangkan Rencana MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Begini Skemanya

Megapolitan
7 hari lalu

Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Satu Lansia Ditemukan Tewas

Mobil
7 hari lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal