Nominal Zakat Fitrah Ramadan Ditetapkan Rp35.000 per Orang

Antara
Ilustrasi zakat. (Foto: BNPB).

TANGERANG, iNews.id - Nominal zakat fitrah bulan Ramadan 1442 Hijriyah sudah ditetapkan oleh BaznasKota Tangerang. Besarannya Rp35.000 per orang dengan merujuk harga beras yang disetarakan Rp14.000 per kilogram atau Rp10.000 per liter.

Ketua Baznas Kota Tangerang HM Aslie Elhusyairy mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni mengalami penurunan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp40.000. 

"Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," katanya, Jumat (2/4/2021).

HM Aslie menjelaskan masyarakat telah mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Kronologi 9 Pemotor Jatuh Terpeleset gegara Minyak Tumpah di Tangerang

57 tahun lalu

Minyak Tumpah di Jalan Sudirman Tangerang, 9 Pemotor Terluka karena Jatuh

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal