Mutilasi Teman, Manusia Silver di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

BEKASI, iNews.id – Majelis Hakim menyatakan terdakwa AYJ (17) bersalah dan divonis tujuh tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (4/1/2021). Terdakwa AYJ merupakan manusia silver yang secara sadis memutilasi korban Dony Saputra (24) di Bekasi Barat, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum AYJ, Maryani mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Yang memperberat atas putusan hakim yakni terdakwa karena memang direncanakan dan adanya mutilasi,” kata Maryani saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Sementara itu, kata dia, pertimbangan yang dinilai meringankan terdakwa yakni AYJ dianggap kooperatif saat melakukan proses persidangan, keterangan di persidangan konsisten, masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.

”Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi,” ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Kriminalitas, Pastikan Aman

57 tahun lalu

Balita Ditemukan Tewas di Bekasi, Polisi: Ada Indikasi Konflik Keluarga

57 tahun lalu

Sapi Kurban Setengah Ton Berontak saat Hendak Disembelih di Bekasi, Lompat ke Parit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal