MRT Jakarta Terapkan Kapasitas Tempat Duduk Penumpang 100 Persen Mulai Besok

Dimas Choirul
MRT Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - PT MRT Jakarta melepas tanda jarak pada tempat duduk di dalam rangkaian MRT. Mulai Senin (14/3/2022) besok, seluruh tempat duduk di dalam kereta bisa ditempati penumpang.

Kebijakan ini adalah implementasi Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah PPKM Level 2.

"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta), dengan jadwal operasi pukul 05.00—21.30 WIB setiap hari berlaku Senin—Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial, Minggu (13/3/2022).

Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

57 tahun lalu

Ada Proyek MRT Jakarta, Rekayasa Lalin Diterapkan di Harmoni hingga September 2026

57 tahun lalu

Lalu Lintas Sekitar Harmoni Jakpus Akan Direkayasa Dampak Proyek MRT, Begini Skemanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal