Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penculikan. (Foto: Istimewa)

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan mencium keberadaan korban. Singkatnya, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara menghentikan bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

"Selanjutnya berhasil mengamankan pelaku berinisial MAR bersama korban di dalam bus tersebut," ujar Budi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menculik bocah itu untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragedi Alvaro Kiano Guncang Publik, DPR Minta Polisi Gesit Tangani Penculikan

57 tahun lalu

Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano oleh Ayah Tirinya

57 tahun lalu

Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp300.000!

57 tahun lalu

Marak Penculikan, Komisi VIII DPR Usul Bentuk Timsus Ungkap Jaringan Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal