"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 351 Ayat 3 KUHP, 365 KUHP Sub Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," tutur Teguh.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap lima pelaku terkait kasus tersebut. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penangkapan dilakukan di berbagai wilayah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SG di wilayah Polda Bali, kemudian penangkapan kedua dilakukan di wilayah Polda NTT terhadap K, kemudian tersangka UA dan ZI diamankan di wilayah hukum Polda Sumbar dan selanjutnya tersangka RI ditangkap di wilayah Polda Sumut. Kelima tersangka mengakui terlibat dalam aksi keji yang menewaskan korban STR," kata dia.
Rio menjelaskan kasus itu terungkap bermula ketika korban berpamitan kepada istrinya pada 3 Mei 2025. Namun hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi.