Motif Pembunuhan WNA Kamerun di Bogor Terungkap, Ternyata gegara Ini

Putra Ramadhani
Ilustrasi mayat. (Foto: Istimewa)

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 351 Ayat 3 KUHP, 365 KUHP Sub Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," tutur Teguh.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap lima pelaku terkait kasus tersebut. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penangkapan dilakukan di berbagai wilayah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera. 

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SG di wilayah Polda Bali, kemudian penangkapan kedua dilakukan di wilayah Polda NTT terhadap K, kemudian tersangka UA dan ZI diamankan di wilayah hukum Polda Sumbar dan selanjutnya tersangka RI ditangkap di wilayah Polda Sumut. Kelima tersangka mengakui terlibat dalam aksi keji yang menewaskan korban STR," kata dia.

Rio menjelaskan kasus itu terungkap bermula ketika korban berpamitan kepada istrinya pada 3 Mei 2025. Namun hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Kamerun Tewas Dibunuh di Bogor, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjang Izin Tinggal 

57 tahun lalu

Tiga WNA Kantongi Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi

57 tahun lalu

Mencuri dengan Modus Hipnotis Pedagang, Pasutri WNA asal Iran  di Jepara Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

170 WNA Bermasalah Ditangkap Ditjen Imigrasi, Terancam Dideportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal