Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah TKP di rumah kontrakan lokasi tewasnya 3 orang sekeluarga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026). (Foto: Ari Sandita)
Polisi menjerat Syauqi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Syauqi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.