Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Felldy Aslya Utama
Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah TKP di rumah kontrakan lokasi tewasnya 3 orang sekeluarga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026). (Foto: Ari Sandita)

Polisi menjerat Syauqi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Syauqi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Fakta Mengejutkan Kasus Sekeluarga Tewas di Warakas, Ternyata Diracuni Anak Kedua

Megapolitan
30 hari lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Megapolitan
1 bulan lalu

Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Zat Beracun

Megapolitan
1 bulan lalu

3 Orang Sekeluarga di Jakut Tewas, Begini Kondisi Terkini Korban Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal