Modus Perdagangan Bayi di Depok, Pelaku Cari Ibu yang hendak Jual Anak Lewat Medsos

Muhammad Refi Sandi
Sindikat penjualan bayi digagalkan Polres Depok. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang dari orang tua bayi suami istri. Ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir," ujarnya.

Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan kedelapan tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. 

"Jadi UU No.21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannyas ama," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Memprihatinkan, 20 Ribu Bayi di Indonesia Berpotensi Alami Kelainan Jantung

14 hari lalu

Viral Pria Ngaku Tentara saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Karyawan Swasta

20 hari lalu

Terbongkar! Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Berkedok Perusahaan Teknologi

21 hari lalu

Trik Licik Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Blokir, Kelola 145 Situs Bergantian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal