Menikah di KUA, Warga Jakarta Akan Langsung Dapat KTP dan KK Baru

Ari Sandita Murti
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Foto: Ari Sandita).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan pengantin. Dokumen tersebut diberikan setelah menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah itu direalisasikan mulai Januari 2022 di seluruh wilayah kota administrasi.

"Sudah diambil oleh tingkat Provinsi Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama Provinsi DKI. (Pemberian KTP dan KK) Berlaku untuk semua di kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta," ujar Budi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan, MoU antara Disdukcapil DKI dengan Kementerian Agama (Kemenag) DKI tersebut sejatinya telah diterapkan di wilayah Jakarta Selatan.

Menurutnya, pasangan pengantin setelah menikah tidak perlu repot-repot mengurusi dokumen kependudukan keluarga baru setelah menikah. 

"Pada tanggal 3 Januari 2022 nanti penandatanganan akan dilakukan Dukcapil dan Kemenag DKI," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

57 tahun lalu

Gencarkan Ekoteologi, Kemenag Bangun 154 KUA Ramah Lingkungan hingga Hutan Wakaf

57 tahun lalu

Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah

57 tahun lalu

Cara Cek KK Aktif atau Tidak, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal