Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor (foto: istimewa)

"Saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang. Mengakunya sebagai tabib itu sudah 15 tahun, tapi untuk korbannya baru 3, dewasa semua," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Huruf B dan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Bogor.

"Ini UU baru yang baru diresmikan yaitu UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut kepada tersangka yaitu 12 tahun penjara. Kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

57 tahun lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal