Mario Dandy Terancam Penjara 12 Tahun usai Dijerat Pasal Penganiayaan Berat yang Direncanakan

Irfan Ma'ruf
Tersangka Mario Dandy Satrio dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menambah pasal yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Mario terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penyidik kini menjeratMario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Dari alat bukti yang didapat penyidik, Mario disebut merencanakan penganiayaan tersebut.

"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Lebih lengkapnya, penyidik menjerat Pasal 354 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP dan subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

57 tahun lalu

Viral ART WNI Dianiaya di Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Update! Kuasa Hukum Eks ART Erin Serahkan Dokumen LPSK Terkait Dugaan Penganiayaan

57 tahun lalu

GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Masuk Struktur Termasuk Waka BP BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal