Maling Motor Tembak Warga Pakai Airsoft Gun di Jakut, 3 Orang Luka-luka

Carlos Roy Fajarta
Maling motor di Koja, Jakarta Utara, menembak warga menggunakan airsoft gun saat tepergok melancarkan aksinya. Tiga orang luka-luka. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Kami amankan satu pelaku dan bawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Syahroni.

Beruntung, luka tembak tidak mengenai organ dalam korban. "Alhamdulillah kondisi saksi tidak parah dan kami lakukan pengembangan kasus ini," ujar Syahroni.

Polisi sudah mengantongi alamat pelaku yang masih berkeliaran setelah melakukan aksinya.

"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Cikarang. Motor ini rencana dijual di Kebon Pisang, Tanjung Priok," kata Syahroni.

MBR dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," pungkas Syahroni.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Maling Motor di Ciracas Apes, Ketahuan gegara Dikenali Tetangganya Sendiri

57 tahun lalu

2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal