Lihat Warga di Bogor Ketakutan Motor Dicuri Maling Bersenpi, Polisi Tembakkan Timah Panas

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap pelaku pencurian motor dengan inisial Z (33) di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. (Foto: Ist)

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas pada kaki pelaku. Polisi juga menyita satu senjata api rakitan dan satu butir peluru yang dimiliki oleh pelaku.

"Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan telah melakukan pencurian motor di 9 lokasi berbeda. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap rekannya yang masih buron.

"Pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan juga dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sering Curi Kabel Genset Selama 3 Tahun di Jaksel, Pekerja Serabutan Ini Akhirnya Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Seorang Wanita Nekat Rebahan di Trotoar Halangi Pemotor Terobos Jalur Pejalan Kaki

57 tahun lalu

Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Terbongkar, Perusahaan Rugi Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal