Libur Maulid Nabi Muhammad, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Riyan Rizki Roshali
Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap di Jakarta pada 16 September 2024 ditiadakan. Hal itu dikarenakan adanya hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 16 September.

“Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta pada Senin 16 September 2024 ditiadakan,” tulis keterangan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub mengimbau kepada para pengendara untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas.

"Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Dishub DKI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Nasional
1 bulan lalu

Tanggal 3 April Libur Apa? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah

Megapolitan
2 bulan lalu

Libur Lebaran, Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
2 bulan lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal